
“Menjadi kewajiban bagi kami untuk melakukan kegiatan edukasi 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru, yang merupakan peraturan turunan dari UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan) klaster PPN kepada Bapak dan Ibu semua,” ucap Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung Gamal Agussadi saat membuka kegiatan edukasi perpajakan secara daring melalui Zoom Meeting dan kanal YouTube KPP Madya Bandung di Gedung Keuangan Negara, Jalan Asia Afrika nomor 114 Kota Bandung (Selasa, 31/5).
“Maka untuk itu mulai hari ini selama tiga minggu ke depan, setiap Hari Selasa dan Kamis, kami akan memberikan edukasi perpajakan kepada Bapak dan Ibu dimulai dari PMK Nomor 65/PMK.03/2022, Nomor 67/PMK.03/2022, dan Nomor 71/PMK.03/2022 pada hari ini,” sambungnya.
Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Bandung Indra Kusuma Djaja menyebutkan pentingnya kegiatan edukasi yang akan dilaksanakan secara maraton mulai tanggal 31 Mei 2022 sampai dengan 16 Juni 2022 ini karena mengingat masa berlaku PMK sudah dimulai sejak April 2022.
Kegiatan edukasi berlangsung mulai pukul 09.00 WIB, diawali dengan pengisian registrasi dan pelaksanaan prestest oleh peserta yang hadir sebanyak 300 wajib pajak melalui Zoom Meeting.
Berikutnya, Penyuluh Pajak KPP Madya Bandung Sofri Abdul Rochim menyampaikan materi PMK Nomor 71/PMK.03/2022. “Ini hanya perubahan dari PMK yang mengatur tentang DPP nilai lain, ada sebagian objek PPN dalam PMK tersebut yang diubah ke PMK No 71 Tahun 2022 ini,” terangnya.
Yang dimaksud Sofri objek PPN tersebut ialah 5 jenis Jasa Kena Pajak (JKP) yang terutang PPN dengan besaran tertentu, diantaranya, jasa pengiriman paket pos; jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata; jasa pengurusan transportasi (freight forwarding); jasa pemasaran dengan media voucer, jasa penyelenggaranaan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucher, jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program); jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah.
Sofri juga menjelaskan materi PMK-65/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas. “Kendaraan bekas disini yaitu kendaraan bekas yang memang diperjualbelikan oleh PKP, bukan kendaraan berupa aktiva yang sudah berkurang manfaatnya lalu dijual,” jelasnya atas penyerahan kendaraaan bermotor bekas tersebut terutang PPN dengan besaran tertentu.
Terakhir, pada pemaparan PMK-67/PMK.03/2022 tentang PPN atas Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi, Sofri menegaskan bahwa yang terutang PPN dalam PMK tersebut bukan jasa asuransi. ”Jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi dan jasa pialang reasuransi, ketiga itu yang terutang PPN dengan besaran tertentu,” pungkasnya.
Selama kurang lebih 90 menit Sofri menjelaskan ketiga PMK tersebut secara detil mulai dari latar belakang, dasar hukum, objek PPN, tarif PPN sampai dengan contoh kasus.
Di akhir kegiatan, setelah sesi tanya jawab berlangsung, para peserta mengikuti postest untuk melihat seberapa jauh pemahaman peserta atas materi yang telah disampaikan oleh penyuluh. Dari total 228 peserta yang mengisi postest, ada sebanyak 99 peserta yang berhasil meraih nilai 100.
- 46 views