
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang melaksanakan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Setdaprov Kepri) bertempat di Hotel CK, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kamis, 16/6). Pemerintah saat ini gencar menggaungkan PPS, program untuk wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya yang belum dilaporkan dalam Program Tax Amnesty dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.
"Seperti halnya Tax Amnesty (TA) di tahun 2016 dan 2017, wajib pajak diberikan kesempatan untuk melaporkan harta yang belum dilaporkan di SPT Tahunan 2016 sampai dengan 2020," jelas Kepala Seksi Pelayanan Anindita Dyah dalam sambutannya mewakili KPP Tanjung Pinang. Tak hanya itu, Anindita juga menyebutkan bahwa program ini juga dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang mengikuti Tax amnesty namun belum mengungkapkan seluruh hartanya per 31 Desember 2015 lalu.
Account Representative (AR) KPP Pratama Tanjung Pinang Cahyono yang menjadi narasumber, mengenalkan lebih jauh PPS kepada para peserta. Cahyono menjelaskan bahwa PPS tidak hanya ditujukan untuk pelaku usaha tertentu saja. Melalui dua kebijakannya, PPS merangkul seluruh wajib pajak untuk ikut berpartisipasi dalam program ini. “Sehingga PNS tentu saja bisa mengikuti program ini. Kebijakan I hanya ditujukan untuk orang pribadi dan badan yang sudah pernah mengikuti TA 2016 dan 2017 silam tetapi ada hartanya yg belum terlapor. Sedangkan Kebijakan II dapat digunakan oleh semua wajib pajak orang pribadi yang belum pernah mengikuti TA dan memiliki harta belum diungkap yang mereka peroleh pada rentang tahun 2016 hingga 2020,” terang Cahyono.
Lantas apa sih urgensi PNS mengikuti PPS? Menurut Cahyo, walaupun program ini bersifat sukarela tetapi manfaat yang bisa wajib pajak dapatkan sangatlah menjanjikan. Salah satunya adalah tarif yang lebih kecil jika dibandingan tarif pajak yang harus dibayar apabila harta tersebut ditemukan melalui mekanisme pemeriksaan. Juga hal terpenting adalah data-data tersebut tak dapat digunakan untuk dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.
Lebih lanjut, Cahyono menjelaskan jika ada harta yang berasal dari penghasilan dan belum dilaporkan, untuk segera dilaporkan melalui PPS sebelum 30 Juni 2022. Namun jika harta berasal dari warisan ataupun hibah wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT-nya saja melalui djponline.pajak.go.id. Pada kesempatan ini, dibuka Pojok Pajak PPS untuk para wajib pajak yang membutuhkan bantuan terkait pelaporan hartanya. KPP Tanjung Pinang siap membantu wajib pajak untuk memanfaatkan PPS guna meningkatkan kepatuhan secara sukarela.
- 8 views