
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan layanan asistensi pelaporan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bagi wajib pajak usahawan (Senin, 20/6). Layanan asistensi dilaksanakan di loket helpdesk KP2KP Pinrang, Kabupaten Pinrang. Pada kegiatan kali ini, asistensi diberikan pada pengusaha toko alat elektronik yang mengungkapkan hartanya melalui skema kebijakan II atas harta yang diperoleh pada tahun 2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun 2020.
Wajib pajak pun diberikan asistensi oleh petugas KP2KP Pinrang dari awal hingga akhir penerbitan Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih. “Setelah kemarin kami membantu pelaporan PPS Bapak Wempi dan Fredy yang semuanya adalah pengusaha toko emas, sekarang KP2KP Pinrang menerima permintaan asistensi PPS dari pengusaha toko elektonik yaitu Bapak Fujianto Thamrin,” ucap Dhika selaku petugas KP2KP Pinrang.
Fujianto Thamrin sendiri adalah wajib pajak usahawan yang pernah menerima edukasi PPS dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare, unit di atas KP2KP Pinrang. Sebelumnya, Fujianto juga telah memperoleh penyuluhan mengenai PPS lewat kegiatan Pojok Pajak KP2KP Pinrang yang diselenggarakan di Warung Kopi Cikiang.
“Kemarin di Warkop Cikiang saya sudah diberikan penjelasan oleh Bapak Amirullah selaku AR (Account Representative) saya, menurutnya saya memiliki harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan 2020 yaitu berupa tabungan atau setara kas. Untuk itu saya ingin mengikutkan tabungan tersebut pada PPS namun dengan dikurangkan utang yang saya miliki karena berkaitan langsung dengan harta berupa tabungan tersebut,” ungkap Fujianto.
Lebih lanjut Dhika menjelaskan bahwa harta yang diungkap di PPS adalah harta bersih dan untuk harta perolehan tahun 2016 keatas bisa dibebankan utang atau kewajiban yang dimiliki.“Betul memang pada Program Pengungkapan Sukarela ini wajib pajak diperbolehkan untuk membebankan utang yang dimiliki sepanjang utang tersebut berkaitan langsung dengan harta yang akan diungkap,” jelas Dhika kepada Fujianto.
Setelah asistensi pelaporan selesai, wajib pajak menerima penerbitan Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih sebagai bukti penebusan harta melalui PPS. Setelah itu pihak KP2KP Pinrang memberikan suvenir kepada wajib pajak sebagai bentuk apresiasi atas kontribusinya mendukung PPS. Pihak KP2KP Pinrang juga berharap bertambahnya wajib pajak yang ikut dalam PPS ini mampu memberikan stimulus positif kepada wajib pajak lain khususnya di wilayah Kabupaten Pinrang untuk turut mengikuti PPS.
- 13 views