Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang bekerja sama dengan badan pengelola keuangan dan aset daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai timur menggelar diseminasi peraturan Menteri Keuangan terbaru yang merupakan turunan dari Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bertempat di Ruang Pertemuan Hotel Victoria Sangatta, Kab. Kutai Timur (Selasa, 24/5).

Acara dibuka oleh Bupati Kutai Timur Drs. H. Ardiansyah Sulaiman, M. Si. Dalam sambutannya, Ardiansyah berpesan, "kepada seluruh Bendahara satuan kerja agar memiliki integritas untuk mewujudkan laporan keuangan pemerintah daerah yang akuntabel sehingga stakeholder dapat menilai keberhasilan kinerja keuangan yang dikoordinir oleh BPKAD".

Turut hadir dalam kesempatan tersebut kepala BPKAD Teddy Febrian, Kepala KPP Pratama Bontang Hanis Purwanto, Kepala Seksi Pengawasan VI Ade Darmawan, dan tim penyuluh KPP Pratama Bontang serta KP2KP Sangatta.

Hanis Purwanto menyampaikan paparan terkait dengan kontribusi pajak dari Kabupaten Kutai Timur dan alokasi dana bagi hasil yang dimanfaatkan untuk pembangunan daerah. "Perlu sinergi yang kuat agar pemerintah daerah dapat memaksimalkan penggalian potensi sumber pajak daerah melalui kepatuhan Bendahara dalam memotong, memungut, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa," tuturnya.

Sesi kedua diisi materi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang disampaikan oleh Ade Darmawan dan dilanjutkan dengan materi pemanfaatan aplikasi e-Bupot bagi instansi pemerintah. Dalam kesempatan tersebut juga dimanfaatkan untuk mengadakan rekonsiliasi pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh satuan kerja.