
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sendawar mengunjungi Wajib Pajak Badan yang mengajukan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kab. Kutai Barat (Senin, 20/06).
Wajib Pajak Badan tersebut adalah CV Lima Benuaq Group yang bergerak di bidang usaha arsitektur dengan jenis perencanaan dan pengawasan. Menurut verifikasi lapangan yang dilakukan oleh salah satu petugas tim penyuluh KP2KP Sendawar, CV tersebut sudah memulai usahanya dari tahun 2008 dan sejak CV ini berdiri, rekan kerja samanya adalah dengan Dinas Pemerintah di Kalimantan Utara dan dan sekitar Kutai Barat.
"Kini, CV Lima Benuaq Group akan mencoba peruntungannya dengan bekerja sama dengan salah satu rekanan besar di Kutai Barat, yaitu PT Bayan Resources Tbk. Dan tentu saja aktivasi akun merupakan salah satu tahapan dalam pengajuan wajib pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan petugas tim penyuluh datang ke lokasi untuk mengonfirmasi terkait data yang diajukan," terang petugas KP2KP Sendawar.
“Untuk kewajiban pelaporannya selalu saya sampaikan dengan taat, tapi dulu masih menggunakan manual Mba, sekarang sudah online kan ya?” ucap direktur CV Lima Benuaq Group Yohanes saat itu.
Setelah menjelaskan beberapa kewajiban yang timbul setelah dikukuhkan sebagai PKP, yaitu kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus disampaikan paling lambat akhir bulan berikutnya meskipun tidak ada kegiatan.
Serta tarif pajak PPN yang mengalami perubahan per 1 April 2022 sesuai dengan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi 11%.
KP2KP Sendawar berharap dengan penjelasan yang sudah diberikan dapat membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
- 9 views