Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir menyelenggarakan kegiatan sosialisasi perpajakan bagi Wajib Pajak (WP) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Samarinda Ilir, Kota Samarinda (Selasa, 24/5). Kegiatan sosialisasi perpajakan ini dilatarbelakangi oleh banyaknya pelaku UMKM di wilayah kerja KPP Pratama Samarinda Ilir yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kegiatan sosialisasi perpajakan dimulai pukul 15.00 WITA dan dibuka dengan sambutan hangat dari Dewi Gustanti, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Samarinda Ilir.

"Materi terkait hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi khususnya pelaku UMKM meliputi kewajiban pendaftaran NPWP, menghitung peredaran usaha setiap bulannya, membayar pajak yang terutang, dan melaporkan SPT Tahunan disampaikan oleh Amelia Liza, Asisten Fungsional Penyuluh KPP Pratama Samarinda Ilir," jelas Dewi.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait tata cara pendaftaran NPWP secara online dan asistensi pendaftaran NPWP secara online oleh pegawai Seksi Pelayanan KPP Pratama Samarinda Ilir.

KPP Pratama Samarinda Ilir berharap dengan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi perpajakan bagi WP UMKM ini dapat menumbuhkan kesadaran para pelaku UMKM atas kewajiban mereka dalam hal perpajakan.