Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang kembali mengadakan kegiatan edukasi perpajakan dengan tema Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara daring di Kota Semarang (Rabu, 8/6). Kegiatan ini dihadiri oleh 16 Wajib Pajak Orang Pribadi yang diundang secara khusus karena sampai dengan bulan Juni diketahui belum memanfaatkan PPS.

Tim Penyuluh KPP Madya Dua Semarang memberikan pemaparan materi terkait PPS sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 selama 1 jam. Selain itu juga diberikan materi tutorial aplikasi PPS berupa penayangan video.

“Program Pengungkapan Sukarela hanya berlangsung sampai dengan 30 Juni 2022, akan sayang sekali jika Bapak/Ibu melewatkan kesempatan yang sangat baik ini karena selain bisa terhindar dari pengenaan pajak yang lebih tinggi, juga ada manfaat yang bisa didapatkan misalnya untuk Kebijakan II tidak akan dilakukan pemeriksaan untuk kewajiban perpajakan tahun 2016 sampai dengan 2020,” jelas Mila, salah satu penyuluh KPP Madya Dua Semarang yang menjadi pemateri.

Untuk memberikan kesempatan kepada peserta yang ingin bertanya, dibuka sesi tanya jawab setelah pemaparan materi. Antusias peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh wajib pajak.

Di akhir acara, tim penyuluh juga menyampaikan bahwa KPP Madya Dua Semarang siap memberikan pelayanan konsultasi dan asistensi kepada wajib pajak yang akan mengikuti PPS.

“Apabila Bapak Ibu mengalami kendala dalam mengikuti PPS, terutama terkait dengan aplikasinya, silahkan menghubungi petugas helpdesk PPS KPP Madya Dua Semarang, baik secara langsung maupun melalui saluran layanan non tatap muka kami,” tutur Naela.