Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II bekerjasama dengan TATV mengadakan gelar wicara dengan tema Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Acara ini digelar secara langsung dari studio TATV di Surakarta (Jumat,10/6).

Gelar wicara ini dalam rangka mengajak para wajib pajak di wilayah Solo Raya agar mengetahui, memahami serta memanfaatkan fasilitas yang ada pada PPPS. Hadir sebagai narasumber adalah Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta Yunus Darmono, dan Fungsional Penyuluh Pajak Madya Timon Pieter.

Slamet Sutantyo pada kesempatan itu menyampaikan latar belakang diterbitkannya PPS. Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yaitu PPS atau secara bahasa inggris disebut dengan Voluntary Disclosure Program (VDP).

“Seiring dengan berjalannya waktu, DJP mendapatkan data dari pihak ketiga antara lain karena program Pertukaran Data Otomatis (AEoI) dan data perpajakan dari berbagai Instansi, Lembaga, Asosiasi dan Pihak lainnya. Nah, saat disandingkan dengan laporan Tax Amnesty masih terdapat gap yang cukup besar, artinya masih banyak peserta Tax Amnesty yang kurang/belum melaporkan seluruh hartanya,” ungkap Slamet.

Lebih lanjut Yunus dan Timon menyampaikan bahwa PPS ini tidak wajib apabila  jika pelaporan wajib pajak tersebut sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Sasaran untuk PPS ini adalah wajib pajak yang dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya belum mencerminkan keadaan yang sebenarnya dari wajib pajak baik itu penghasilan, sumber penghasilan ataupun informasi mengenai harta dan hutang.

PPS menurut Yunus memberikan manfaat kepada para wajib pajak. Beberapa manfaat tersebut antara lain adalah tidak dikenai sanksi tarif tertinggi yang ditambah dengan sanksi 200%. Perlindungan data, yaitu data/informasi yang bersumber dari keikutsertaan dalam PPS yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

“Tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban tahun pajak 2016 – 2020 kecuali ditemukan harta kurang diungkap,“ kata Yunus lebih lanjut.

PPS ini dilakukan secara online melalui alamat yang sama seperti untuk pelaporan SPT Tahunan yaitu di http://pajak.go.id. Berbeda dengan Tax Amnesty yang dilakukan harus ke KPP.

“Jadi tidak perlu antre dan PPS ini bisa dilakukan 24 jam, seminggu penuh. Sampai dengan berakhirnya program ini yaitu tanggal 30 Juni 2022. Caranya gampang sekali, cukup mengisi formulir yang telah disediakan, dan membayar PPh (Pajak Penghasilan) sesuai dengan tarif yang telah ditentukan,” pungkas Timon.

Acara yang berlangsung sejak pukul 16.30 sampai 18.00 WIB kemudian ditutup ajakan Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II kepada pemirsa TATV untuk berpartisipasi menyukseskan PPS.