Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa mengajak wajib pajak untuk turut berkontribusi mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan melakukan edukasi one on one bertempat di Aula Kantor Pajak Banawa, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala (Kamis, 09/06). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi wajib pajak dalam mengikuti PPS terutama bagi wajib pajak yang belum melaporkan harta kekayaan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Tim Penyuluh Pajak Banawa melakukan edukasi one on one dengan mengundang langsung wajib pajak strategis yang memiliki harta yang belum diungkap untuk mengikuti PPS. Salah satu manfaat dari mengikuti kebijakan pertama PPS adalah wajib pajak akan terhindar dari pengenaan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% dari Pajak Penghasilan (PPh) yang tidak atau kurang dibayar. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 196/PMK/03/2021 tentang Tata Cara Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.