Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Unaaha melakukan penyisiran dan pemetaan lokasi Wajib Pajak Orang Pribadi sekaligus memberikan penyuluhan terkait Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah diterbitkan pemerintah pada wajib pajak di wilayah Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe (Jumat, 27/5).
Dalam kegiatan ini, petugas KP2KP Unaaha menyisir sejumlah wajib pajak pemilik usaha toko dan memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan UU HPP. Salah satu poin penting yang disampaikan oleh petugas KP2KP Unaaha dalam UU HPP, salah satu isi Undang-Undang ini adalah terkait dengan batasan penghasilan yang tidak dikenakan pajak sebesar Rp 500.000.000 setahun dan juga menjelaskan bahwa UU HPP ini diterbitkan guna mendukung pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam mengembangkan usahanya.
"Terima kasih atas penyampaian informasi terkait dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini, semoga dengan adanya Undang-Undang ini dapat memudahkan wajib pajak terkait pelaksanaan hak dan kewajibannya," ujar salah satu wajib pajak.
Di penghujung kegiatan, Farhan selaku petugas KP2KP Unaaha juga memberikan informasi kepada wajib pajak, bahwa wajib pajak memiliki kesempatan untuk turut serta dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang merupakan salah satu isi dari UU HPP dengan batas waktu sampai dengan 30 Juni 2022 apabila wajib pajak memiliki harta yang selama ini belum diungkapkan. Tim KP2KP Unaaha mengharapkan antusiasme wajib pajak dalam menyukseskan UU HPP yang telah dibuat sedemikian rupa oleh pemerintah demi meningkatkan pertumbuhan perekonomian Indonesia.
- 9 views