
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II bekerjasama dengan Ikatan Akuntan Indoneisa (IAI) Komisariat Surakarta menggelar workshop praktik pelaporan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Acara digelar secara tatap muka dan diikuti sekitar 50 anggota IAI di Hotel Sunan Surakarta (Rabu,15/6).
Workshop ini bertujuan untuk mengajak para wajib pajak, agar mengetahui, memahami serta memanfaatkan fasilitas yang ada pada PPS. Hadir di acara tersebut Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo, Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jawa Tengah II Wiratmoko dan Ketua IAI Komisariat Surakarta Dr. Edy Supriyono, S.E., M.Si., Ak., CA. yang juga dosen di Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Slamet pada kesempatan itu menyampaikan bahwa sesuai amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yaitu Program Pengungkapan Sukarela atau lebih dikenal dengan sebutan PPS. Lebih lanjut dikatakannya PPS adalah pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.
“Kami meminta bantuan IAI untuk meneruskan informasi Program Pengungkapan Sukarela kepada masyarakat dan kolega. Dengan begitu, PPS ini dapat dimanfaatkan secara optimal,” ungkap Slamet lebih lanjut.
Sebagai narasumber kegiatan ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II Timon Pieter dan Surono. Timon sebagai narasumber mengatakan bahwa tujuan jangka pendek PPS ini adalah untuk memberikan manfaat besar bagi wajib pajak yang belum melaporkan hartanya sekaligus menambah pendapatan negara, sedangkan dalam jangka panjang, harapannya PPS ini dapat meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan meningkatkan penerimaan pajak di masa mendatang.
“Hingga kini, kami melakukan sosialisasi secara berkala. Kami mengajak wajib pajak serta masyarakat untuk bersama menyukseskan PPS. Kami siap memberikan pelayanan perpajakan terbaik untuk Bapak Ibu dan terbuka untuk saran dan kritik membangun demi kebaikan bersama,” kata Timon.
Pada sesi selanjutnya Surono menjelaskan secara detail siapa saja dan bagaimana syaratnya jika ingin mengikuti program ini. Ia juga memberikan simulasi wajib pajak yang mengikuti PPS. Dijelaskannya, wajib pajak dapat menggunakan aplikasi pengungkapan dan pembayaran melalui https://pajak.go.id/pps yang dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu, dengan enam langkah mudah yaitu login ke DJP online, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit.
Dengan diadakannya kegiatan sosialisasi, Kanwil DJP Jawa Tengah II berharap para anggota IAI Komisariat Surakarta sebagai mitra DJP bisa turut membantu memberikan informasi yang benar kepada para wajib pajak.
- 8 views