
Mengangkat tema "Talkshow Interaktif Program Pengungkapan Sukarela", Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Tegallega Pratikno dan Dita Vega Amelia menjadi narasumber dalam acara Bincang Pajak di Radio PRFM Bandung, Jalan Asia Afrika nomor 77 Kota Bandung (Jumat, 17/06).
Kegiatan Bincang Pajak ini merupakan program rutin dua mingguan yang diadakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I, dan secara bergantian setiap unit kerja menjadi narasumber.
Dipandu oleh penyiar PRFM Dhona Dameria, kegiatan yang dimulai pada pukul 08.00 WIB ini Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Tegallega menjelaskan secara detail tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
“Dalam PMK ini wajib pajak dipersilakan untuk melaporkan ataupun mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela dengan pengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam kegiatan Tax Amnesty dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2020,” ungkap Vega.
Selanjutnya, Pratikno menjelaskan secara detail PPS dan kapan wajib pajak mulai bisa mengikuti program tersebut.
“Program Pengungkapan Sukarela ini dapat diikuti oleh wajib pajak mulai 1 Januari s.d 30 Juni 2022. Wajib pajak dapat mengikuti program dengan memilih mengungkapkan perolehan harta berdasarkan kebijakan yang ada. Wajib pajak juga dapat memilih untuk menginvestasikan harta, mendeklarasikan harta di luar negeri ataupun melakukan repatriasi dan mendeklarasikan harta di dalam negeri, tentunya dengan tarif yang berbeda sesuai pilihan pengungkapan harta dan kebijakannya, jadi silahkan memilih tarif maupun prosedur yang ada untuk proses pengungkapan hartanya,” ungkap Pratikno.
Pratikno juga menambahkan bahwa dengan mengikuti PPS, wajib pajak akan memperoleh berbagai manfaat.
“Program Pengungkapan Sukarela ini nantinya akan memberikan manfaat bagi para peserta diantaranya tidak akan dikenakan sanksi pasal 18 ayat (3), tidak akan diterbitkan ketetapan pajak untuk kewajiban pajak tahun 2016-2020 serta data yang dilaporkan dalam SPPH PPS ini tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan dan/atau penuntutan pidana terhadap WP (wajib pajak),” imbuhnya.
Selama 60 menit kegiatan berlangsung, wajib pajak juga dapat bertanya langsung kepada pemateri via layanan telepon. Banyaknya pertanyaan yang dilontarkan dari pendengar seputar PPS dan kewajiban pajak lainnya. Diantaranya ada Ahyar yang bertanya mengenai pelaporan harta yang berasal dari warisan orangtua. Ada juga Deni yang bertanya tentang nilai pelaporan yang dipakai dari aset berupa crypto.
Sebelum menutup kegiatan, Vega mengimbau kepada wajib pajak agar dapat memanfaatkan program ini.
“Bagi wajib pajak yang akan mengikuti program PPS ini, silakan persiapkan data yang ada dan manfaatkan waktu yang masih tersisa. Jika masih membutuhkan informasi mengenai program tersebut silahkan datang ke Kantor Pajak atau dapat menghubungi nomor layanan dan sosial media dari kantor pajak terdaftar. Jadi mari manfaatkan sebaik mungkin kesempatan tersebut dan jangan sampai terlambat,” pungkasnya.
- 17 views