
Hamdany, seorang wajib pajak, mendatangi loket Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan untuk mengikuti PPS di Kab. Nunukan (Kamis, 16/6). Hamdany datang ke KP2KP Nunukan karena ia ingin mengikuti PPS namun belum tahu apa saja yang harus dilakukan. Oleh karena itu, Hamdanny meminta bantuan berupa asistensi dari petugas KP2KP Nunukan agar dapat mengikuti PPS.
Petugas memberi tahu Hamdanny bahwa langkah pertama yang harus dilakukan yaitu melakukan login pada laman pajak.go.id. Setelah melakukan login, langkah selanjutnya yaitu memilih menu layanan dan submenu PPS.
"Setelah itu dilanjutkan dengan memilih menu buat laporan untuk mengunduh Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) sesuai dengan kebijakan terkait," jelas petugas KP2KP Nunukan. Petugas menanyakan kepada Hamdanny tentang tahun perolehan harta yang akan diungkapkan dalam SPPH. Hamdanny mengatakan bahwa harta yang akan diungkapkan diperoleh di atas tahun 2016, oleh karena itu petugas membantu mengunduh SPPH sesuai kebijakan II.
Kemudian petugas menjelaskan dan membantu tentang cara pengisian SPPH sesuai dengan bukti kepemilikan harta yang dibawa oleh Hamdanny. Petugas menanyakan apakah masih terdapat harta lain yang akan dilaporkan dalam SPPH. Hamdanny mengatakan bahwa masih terdapat harta lain namun Hamdanny tidak membawa bukti kepemilikan hartanya.
Petugas memberi tahu Hamdanny untuk mengungkapkan semua harta lain yang belum diungkapkan dalam SPT ke dalam SPPH sesuai dengan bukti kepemilikan yang ada. Setelah itu Hamdanny berpamitan kepada petugas untuk melanjutkan pengisian SPPH di rumah.
- 65 views