Jelang tenggat waktu Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga gencar melakukan sosialisasi. Menyasar wajib pajak profesi dokter, KPP Pratama Purbalingga mengajak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Purbalingga untuk mengikuti PPS secara daring melalui saluran Zoom Meeting dari Ruang Studio KPP Pratama Purbalingga (Rabu, 15/6).

PPS dapat diikuti oleh Wajib Pajak Orang Pribadi baik yang sudah pernah, maupun yang belum pernah mengikuti tax amnesty seperti dituturkan oleh Kristanto Adhi Nugroho selaku Penyuluh KPP Pratama Purbalingga dalam sosialisasi tersebut. Menurutnya, basis aset yang dapat disertakan dalam PPS bagi wajib pajak yang sebelumnya sudah pernah mengikuti program tax amnesty adalah aset yang belum diungkapkan sesuai kondisi per tanggal 31 Desember 2015. Sedangkan bagi yang belum pernah mengikuti tax amnesty dapat menggunakan basis aset perolehan tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2020.

Selain itu, menurut Ahmad Mudjib Penyuluh KPP Pratama Purbalingga sebagai narasumber lain dalam sosialisasi ini, menyebutkan jika aset yang diungkapkan oleh wajib pajak diinvestasikan pada instrumen investasi yang telah ditentukan oleh pemerintah maka akan memperoleh tarif pengungkapan yang lebih rendah. Tarif PPh final lebih rendah diberikan kepada peserta PPS yang berkomitmen menginvestasikan hartanya pada SBN/Hilirisasi/Renewable Energy.

“Bagi wajib pajak yang sudah pernah mengikuti tax amnesty sebelumnya, tarif PPh Final bagi harta yang diinvestasikan ke SBN adalah 6%. Sedangkan bagi wajib pajak yang belum pernah mengikuti tax amnesty, tarif PPh bagi harta yang diinvestasikan ke SBN adalah 12%,” ujar Mudjib.

Ia menambahkan bahwa tarif tersebut 2% lebih rendah dibanding apabila peserta PPS tidak menginvestasikan dalam bentuk SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi, sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

PPS merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak dalam mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. “Gunakan kesempatan PPS ini jika wajib pajak ingin terhindar dari sanksi ketika harta yang belum diungkap diketahui oleh Direktorat Jenderal Pajak,” tutup Mudjib.