
Pegawai Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor Deni Hermawan dan Mahmud Arifudin melaksanakan Verifikasi Lapangan dalam rangka penelitian permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kantor Koperasi Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah Kalimantan Utara di Bumi Rahayu, Tanjung Selor Kabupaten Bulungan (Jumat, 10/06).
Dalam kesempatan tersebut, Penanggung Jawab Koperasi Usman mengenalkan kegiatan usaha koperasinya. “Koperasi melaksanakan kegiatan berupa pencetakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Di samping itu, Kami juga bergerak di bidang konstruksi serta pengangkutan tandan buah segar. Mengingat dalam setiap transaksi dari rekanan membutuhkan Faktur Pajak pada akhirnya saya ajukan permohonan PKP buat koperasi,” jelasnya.
Sementara itu, Deni menuturkan bahwa kedepannya ada kewajiban perpajakan yang harus dilakukan apabila telah dikukuhkan sebagai PKP.
“Kewajiban Perpajakan yang mesti dilakukan Koperasi apabila telah selain pelaporan SPT Tahunan yaitu pembuatan faktur pajak di setiap transaksi jual beli serta pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jika membutuhkan informasi perpajakan lebih lanjut bisa datang ke KP2KP atau via nomor layanan kantor,“ kata Deni.
“Kami berharap apabila telah menjadi PKP, Bapak selaku Direktur Perusahaan dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak dikenakan sanksi kedepannya,” pungkasnya.
- 5 views