
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) akan berakhir sampai dengan 30 Juni 2022. Berbeda dengan program Tax Amnesty sebelumnya, saat ini PPS diimplementasikan dengan didukung oleh akses keuangan yang tidak terbatas seperti dukungan Automatic Exchange of Information (AEoI), Data Informasi dan Laporan (ILAP), dan data pendukung lain yang diharapkan dapat mendorong voluntary disclosure oleh wajib pajak melalui PPS.
Untuk mengenalkan PPS kepada wajib pajak, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa kembali menggelar edukasi one on one kepada wajib pajak Donggala secara luring bertempat di Aula Kantor Pajak Banawa, Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala (Kamis, 09/06). Kegiatan edukasi one on one ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada wajib pajak tentang PPS, sehingga diharapkan partisipasi yang tinggi dari wajib pajak untuk memanfaatkan PPS.
Dalam kegiatan edukasi ini Tim Penyuluh Banawa menjelaskan, program ini diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Tujuan dari pelaksanaan PPS itu sendiri adalah untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis dan data Instansi, Lembaga, Asosiasi dan Pihak Lain (ILAP) yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, sehingga pemanfaatan PPS ini menjadi kesempatan yang baik untuk dimanfaatkan wajib pajak.
Manfaat dalam mengikuti PPS antara lain wajib pajak akan terhindar dari pengenaan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% dari Pajak Penghasilan (PPh) yang tidak atau kurang dibayar. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 196/PMK/03/2021 tentang Tata Cara Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.
Pada kesempatan ini, Kepala KP2KP Banawa Lasaru menjelaskan PPS merupakan kesempatan yang menguntungkan dan mudah dilaksanaan oleh wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya yang apabila dilewatkan maka kesempatan itu akan hilang.
"Banyak sekali manfaat yang didapatkan wajib pajak apabila mengikuti PPS ini. Antara lain terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data untuk tidak digunakan dalam penyelidikan, penyidikan atau penuntutan dari wajib pajak," ungkap Lasaru.
Bagi wajib pajak yang ingin mengikuti PPS disediakan helpdesk khusus PPS di Kantor Pajak Banawa. Selain itu, wajib pajak juga dapat mengakses tautan pajak.go.id/pps atau menghubungi saluran telepon resmi PPS 1500008.
- 10 views