
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Empat Lawang menyelenggarakan edukasi perpajakan yang dikemas secara semi formal dan santai, dalam acara “Bincang Santai Program Pengungkapan Sukarela (PPS)” di Café N’Two Coffee, Empat Lawang (Selasa, 7/6).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Paratama Lahat, Kepala Seksi Pengawasan I, Kepala Seksi Pengawasan II, Kepala Seksi Pengawasan V, dan Kepala KP2KP Empat Lawang.
Acara ini merupakan edukasi perpajakan yang dikemas dalam kegiatan bincang santai dan diikuti oleh 15 wajib pajak. Dalam acara ini dijelaskan tentang PPS secara umum yang meliputi hal-hal terkait siapa saja yang bisa mengikuti program ini, persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak, tarif, dan cara perhitungannya.
Kepala KPP Pratama Lahat, Adianto Legowo, menjelaskan bahwa PPS ini merupakan kebijakan dari Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Diharapkan kegiatan ini bisa membantu mengedukasi dan dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak sebelum program ini berakhir yakni pada 30 Juni 2022.
"Program Pengungkapan Sukarela (PPS) semacam promo atau diskon dari Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak, yang belum melaporkan hartanya kepada Direktorat Jenderal Pajak, mirip seperti pemutihan pajak. Pada dasarnya semua harta yang belum dilaporkan ke negara melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan itu bisa dikenakan ketetapan pajak atau dikenakan sanksi, sehingga PPS ini adalah program solusi untuk menghindari sanksi tersebut," jelas Adianto.
“Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah suatu program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta,” tambah Adianto Legowo, dalam bincang santai yang berlangsung mulai pukul 19.00 WIB.
Untuk membantu wajib pajak lebih mengenal secara detail PPS, dibagikan kepada setiap wajib pajak leaflet PPS, kontak helpdesk PPS, serta wajib pajak bisa melakukan konsultasi secara langsung kepada Kepala Seksi Pengawasan yang hadir di acara bincang santai.
- 21 views