
Tim Pengawasan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang melakukan peninjauan lokasi Pabrik Bio-CNG Plant, pabrik yang mengolah limbah CPO menjadi gas, pertama di Indonesia milik PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSN Group) di Muara Wahau, Kutai Timur, Kalimantan Timur (Rabu, 25/05).
Melalui web resminya, DSN Group mempublikasikan sebuah berita yang menginformasikan bahwa DSN Group berencana membangun 6 pabrik Bio-CNG baru senilai USD 47 juta dalam dua tahun ke depan. Perusahaan akan menerapkan praktik bisnis yang berkelanjutan dengan memanfaatkan limbah dari Pabrik Kelapa Sawit (POM) dan mengubahnya menjadi energi yang terbarukan.
"Dalam webnya DSN Group menegaskan akan membangun pabrik Bio-CNG kedua di Muara Wahau pada kuartal kedua tahun 2022," ujar Ari Astrada.
Dilansir dari web resmi DSN Group, setelah pabrik kedua beroperasi penuh maka akan secara signifikan mengurangi konsumsi bahan bakar fosil dan emisi gas rumah kaca yang setara dengan 100.000 metrik ton CO2 per tahun. Dengan demikian, dalam 3 tahun ke depan DSN Group akan menjalankan 7 pembangkit BIO-CNG dan dapat menghasilkan penghematan solar sekitar 16 juta liter per tahun sekaligus mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 400 ribu ton CO2 per tahun.
"Mengetahui berita tersebut, kami tim Seksi Pengawasan II sebagai account representative yang menaungi wilayah kerja Muara Wahau, Kutai Timur, melakukan peninjauan lokasi pabrik Bio-CNG pertama di Indonesia milik DSN Group," ungkap Yulia Rahmasari.
Kunjungan KPP Pratama Bontang diwakili oleh tim Seksi Pengawasan II diantaranya Kepala Seksi Pengawasan II, Yulia Rahmasari, serta didampingi oleh 3 account representative yaitu Ari Astrada Putra, Arya Imba Kesumba, dan Aprilia Fajar Kartikasari.
Tim Seksi Pengawasan II KPP Pratama Bontang disambut baik oleh pihak DSN Group, yaitu manajer pabrik, Kurning, serta manajer pajak, Sahat Maringan Saverius Purba, dan staffnya Sahyuni.
"Dalam kunjungannya, tim Seksi Pengawasan II diperlihatkan proses bisnis yang dilakukan perusahaan yaitu pengolahan bahan limbah CPO sampai menjadi gas yang dapat digunakan sebagai energi alternatif selain solar untuk menunjang kegiatan perusahaannya," jelas Aprilia Fajar.
Tak lupa, tim Seksi Pengawasan II mengingatkan kembali kepada perwakilan DSN Group terkait kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi yaitu PPh Potput yang terjadi di lokasi diantaranya PPh Pasal 4(2) atas jasa konstruksi pembangunan pabrik dan PPh Pasal 23 terkait kerja sama modifikasi mobil bahan bakar solar gas dengan vendor dari Jakarta.
- 20 views