
Setelah masa pandemi Covid-19 mulai menurun, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot mulai mengadakan penyuluhan perpajakan dengan dimulainya kegiatan talkshow untuk instansi pemerintah desa se-Kecamatan Paser Belengkong, Kab. Paser (Selasa, 24/5).
“Talkshow ini diadakan sebagai salah satu cara untuk menjadikan kegiatan penyuluhan perpajakan instansi pemerintah desa menjadi lebih mudah dipahami dan dicerna,” ungkap Innaka Zahra, MC (Master of Ceremony) talkshow perpajakan desa.
Talkshow yang diadakan seperti berkonsultasi ke kantor pajak yaitu MC memberikan pertanyaan yang sering dipermasalahkan atau ditanyakan dan narasumber memberikan jawabannya. Materi yang ditanyakan adalah perihal kewajiban utama perpajakan instansi pemerintah atas pelaporan dan pembayaran pajak, pergantian NPWP instansi pemerintah per 1 April 2020, pergantian tarif pajak, dan aturan baru.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan PKP dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah yang menjadi perubahan PMK-231/PMK.03/2022 adalah materi utama yang dibahas pada talkshow perpajakan instansi desa ini.
Sebelum talkshow ditutup, Muhammad Abdulfattah, salah satu narasumber dari KP2KP Tanah Grogot memperkenalkan menu baru dan menu utama pada pajak.go.id. Menu tersebut antara lain pembuatan kode billing pada menu e-billing, pelaporan SPT Masa Unifikasi melalui e-Bupot pada menu pra pelaporan, dan pengecekan pembayaran pajak pada menu rumah konfirmasi dokumen.
Pada sesi tanya jawab, salah satu perwakilan dari Desa Suatang menanyakan tentang pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh instansi desa apabila rekanannya bukan merupakan PKP (Pengusaha Kena Pajak). “Rekanan instansi pemerintah diharapkan merupakan PKP terutama apabila barang/jasa yang dibeli melebihi Rp2.000.000,00,” jawab Iwan Agusdjiansyah, Pelaksana Tugas Kepala KP2KP Tanah Grogot.
- 16 views