Tanjungpinang, 8 Juni 2022 - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) melakukan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada Pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kepri, Sekretaris Dareah/Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Biro/Badan Provinsi Kepri, 60 Wajib Pajak Prominen yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang dan KPP Pratama Bintan bertempat di Hotel CK Tanjungpinang (Rabu, 8/6).
Dalam sambutannya, Gubernur Kepri yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Luki Zaiman Prawira menyambut baik kegiatan ini dan memberikan dukungan untuk menyukseskan PPS. “Kegiatan-kegiatan yang sedang dilaksanakan, yang dialokasikan bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat Kepri merupakan pekerjaan besar dan membutuhkan pendanaan yang besar untuk membiayai kegiatan-kegiatan tersebut,” ujar Asisten II Luki Zaiman Prawira mengingatkan pentingnya dana pajak.
Kepala Kanwil DJP Kepri, Cucu Supriatna yang menjadi narasumber menjelaskan tentang latar belakang, kebijakan, pelaksanaan, dan manfaat mengikuti PPS. PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan.
PPS merupakan salah satu ruang lingkup pengaturan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan kepatuhan sukarela Wajib Pajak melalui pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui: pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak dan pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2020.
PPS dibagi menjadi dua kebijakan yaitu Kebijakan I bagi Wajib Pajak yang sudah pernah mengikuti Tax Amnesty (TA) dan Kebijakan II bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang kewajiban perpajakan tahun 2016 s.d. 2020 belum sepenuhnya dipenuhi.
Banyak manfaat yang akan diperoleh Wajib Pajak dengan mengikuti PPS, di antaranya: terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.
Salah satu wajib pajak dari Bintan, Hendro yang sudah mengikuti PPS dan hadir pada acara ini turut memberikan testimoni PPS. “Ayo semua ikut memanfaatkan PPS ini, saya sendiri salah satu orang yang telah mengikuti PPS. Program ini adalah kesempatan bagi kita untuk melaporkan harta-harta yang masih belum dilaporkan,” ujar Hendro mengajak para peserta untuk memanfaatkan PPS.
Pada akhir acara, Cucu kembali mengingatkan kepada Pejabat Forkopimda Provinsi Kepri, Sekretaris Daerah/Kepala OPD/Biro/Badan Provinsi Kepri, dan Wajib Pajak Prominen untuk memanfaatkan PPS yang berlaku sampai dengan 30 Juni 2022 ini dengan baik. Apabila terdapat hal yang kurang jelas disilakan untuk mengakses informasi di situs web pajak.go.id, berkonsultasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar, atau menghubungi kring pajak 1500200.

- 4 views