Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 (PMK-59) secara daring kepada Instansi Pemerintah di Kota Tanjung Pinang (Rabu, 18/5). Penyuluh KPP Tanjung Pinang Syukrunaddawami menjadi narasumber dalam sosialisasi ini.

Dalam sosialisasinya, Syukrun menyampaikan beberapa perubahan pokok seperti mengatur pengecualian pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh Instasi Pemerintah untuk transaksi yang dilakukan melalui sistem informasi pengadaan pemerintah dan juga perubahan pemungutan pajak untuk transaksi yang dilakukan menggunakan kartu kredit.

Meski diadakan secara daring, 44 peserta yang bergabung merasa puas atas sosialisasi ini dan mengucapkan terima kasih atas sosialisasi yang KPP adakan, mereka berharap setiap ada perubahan agar ada sosialisasinya supaya tidak tertinggal aturan terbaru.

Bendahara Pemerintah Kota Tanjung Pinang diimbau tak perlu risau dengan adanya PMK-59, hal ini senada dengan penuturan Syukru dalam penutupan sosialisasi daring tersebut. “Bapak/Ibu tidak perlu khawatir dengan perubahan yang ada, karena berubahan terbesarnya itu belanja di marketplace tidak lagi pusing memotong dan tidak lagi membuat bukti potong, karena sekarang itu sudah menjadi tugas marketplace-nya,” jelas Syukru.

PMK-59 merupakan wujud dukungan Pemerintah dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, serta mewujudkan pengadaan langsung Instansi Pemerintah yang transparan dan efisien melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. PMK ini sendiri mengatur mengenai Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan & Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, & Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.