
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan kedatangan seorang wajib pajak yang berminat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Kab. Nunukan (Senin, 6/6). Wajib pajak tersebut bernama Misya (31). Misya mendengar kabar dari media sosial dan tertarik untuk mengikuti PPS sehingga ia datang ke KP2KP Nunukan untuk berkonsultasi dengan petugas KP2KP Nunukan dan mencari informasi yang lebih detail tentang PPS.
Kepada petugas Misya menanyakan apakah jika sudah pernah mengikuti Tax Amnesty masih bisa mengikuti PPS. Petugas menginformasikan kepada Misya bahwa dalam PPS terdapat 2 kebijakan yang dapat diikuti, yaitu Kebijakan I dan Kebijakan II. Petugas juga menginformasikan kepada Misya tentang perbedaan dari dua kebijakan tersebut dan manfaat yang dapat diperoleh jika mengikuti PPS. Karena pernah mengikuti program Tax Amnesty, maka petugas menjelaskan bahwa Misya tetap dapat mengikuti PPS dengan menggunakan kebijakan II.
Lebih lanjut Misya menanyakan kepada petugas tentang bagaimana cara mengikuti PPS. Petugas kemudian menjelaskan tentang pelaporan kewajiban perpajakan yang belum diungkapkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui pengisian surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) yang dapat diunduh melalui laman pajak.go.id
“Saya kemarin lihat postingan di Instagram tentang PPS. Karena saya penasaran, jadi saya datang langsung ke sini untuk bertanya lebih detail tentang PPS ini,” kata Misya.
- 25 views