Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir menggelar kelas pajak secara daring melalui Zoom Clouds Meeting di Samarinda (Kamis, 02/06). Kegiatan ini diadakan untuk menyosialisasikan terkait perturan terbaru  mengenai Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan &/ Pemungutan, Penyetoran, & Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah. Kegiatan ini diikuti oleh 40 Bendahara di lingkungan Kota Samarinda.

Acara Kelas Pajak ini dimulai dari pukul 14.00 s.d. 15.30 WITA dan dipandu oleh Pelaksana Seksi Pelayanan Muhammad Daffa Fahrizal sebagai moderator. Sebagai narasumber diisi oleh Fungsional Penyuluh Pajak Muhammad Ihsan Ahmad dan Amelia Liza.

"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada Bendahara Instansi Pemerintah sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022. Terkait adanya beberapa perubahan dari peraturan PMK sebelumnya yaitu PMK Nomor 231/PMK.03/2019," tutur Daffa.

Dalam kesempatan ini juga Muhammad Ihsan Ahmad manyampaikan bahwa peraturan terbaru ini berlaku sejak tanggal 1 Mei 2022. “Peraturan ini memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi instansi Pemerintah yang melakukan belanja barang/jasa pemerintah secara elektronik melalui sistem informasi pengadaan pemerintah,” ujar Muhammad Ihsan Ahmad.

Acara ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi oleh seluruh peserta Kelas Pajak. Harapannya setelah dilakukan Kelas Pajak ini Wajib Pajak Bendahara di wilayah KPP Pratama Samarinda Ilir mengetahui peraturan terbaru yang ada di PMK-59/PMK.03/2022.