Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-58/PMK.03/2022, PMK-59/PMK.03/2022, PMK-70/PMK.03/2022, E-Bupot dan Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi Instansi Pemerintah kepada seluruh Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa (Kamis, 9/6). Kegiatan ini dilaksanakan secara tatap muka di Ruang Baruga Karaeng Galesong Kantor Bupati Gowa, Kabupaten Gowa.
Pihak KPP Pratama Bantaeng menyatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka adanya aturan baru perpajakan untuk bendahara. Acara dibuka dengan sambutan Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Bantaeng Muhammad Basri.
“Kontribusi dari Kabupaten Gowa untuk penerimaan KPP Pratama Bantaeng adalah sebesar 60%, target untuk tahun 2022 ini sebesar Rp425 miliar sedangkan untuk Kabupaten Gowa sendiri targetnya Rp243 miliar,” tutur Basri dalam sambutannya.
Acara lalu dilanjutkan dengan sambutan oleh Wakil Bupati Gowa H. Abdul Rauf Malaganni, S.Sos., M.Si. yang mengucapkan rasa terima kasihnya kepada KPP Pratama Bantaeng dan para penyuluh pajak atas penyelenggaan kegiatan sosialisasi ini.
Berikutnya sesi materi disampaikan oleh Muhammad Fitra Ardian selaku Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bantaeng. “Ada beberapa aturan baru mengenai terbitnya PMK ini, maka dari itu harus di sosialisasikan kepada bendahara desa agar lebih mengetahui kewajibannya,” ujar Fitra.
Pihak KPP Pratama Bantaeng menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberitahukan kepada para bendahara mengenai peraturan-peraturan mengenai perpajakan agar mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan benar dalam rangka tertib administrasi khusunya di bidang pelaporan dan penyetoran pajak.
- 8 views