Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kembangan mengadakan kegiatan kunjungan (visit) dalam rangka mengimbau dan mengingatkan masyarakat terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan segera berakhir pada 30 Juni 2022 dengan menyapa langsung wajib pajak ke lokasi tempat tinggal atau tempat usaha wajib pajak (Senin, 6/6).

Adapun yang menjadi sasaran lokasi wajib pajak adalah wilayah Kelurahan Srengseng, Meruya Selatan, Meruya Utara, Joglo, Kembangan Utara, dan Kembangan Selatan yang berada dalam skema wajib pajak pernah ikut Tax Amnesti tetapi masih terdapat data harta yang belum dilaporkan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim satgas KPP Pratama Jakarta Kembangan yang terbagi menjadi 18 tim, setiap tim terdiri dari 4 orang petugas.

PPS memberikan kesempatan kepada para wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara sukarela untuk terhindar dari sanksi yang lebih berat. PPS ini dibagi menjadi dua kebijakan yaitu Kebijakan I untuk Wajib Pajak Badan/Orang Pribadi Peserta Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty atas harta yang diperoleh hingga tahun 2015 yang belum dilaporkan dalam Program Pengampunan Pajak. Sedangkan Kebijakan II untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki harta dengan tahun perolehan 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Kegiatan visit PPS ini dilakukan selama dua minggu yaitu dari tanggal 6 sampai dengan 17 Juni 2022. Pada saat melakukan visit, petugas memberikan surat pemberitahuan yang berisi informasi terkait PPS, Surat Permintaan Penjelasan Data data/atau Keterangan (SP2DK) terkait data wajib pajak serta leaflet PPS. Petugas juga menjelaskan syarat dan langkah-langkah mengikuti PPS, serta keuntungan mengikuti PPS kepada wajib pajak yang bertujuan untuk mengenalkan PPS sehingga wajib pajak mengetahui cara pengungkapan harta yang seharusnya dilakukan.

Wajib pajak dapat dengan mudah mengakses Form PPS melalui situs https://pajak.go.id/pps. DJP telah menyediakan saluran telepon khusus PPS yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yaitu 1500-008 atau 081156-15008. Tidak hanya itu, wajib pajak juga dapat memanfaatkan layanan konsultasi via Whatsapp yang sudah disediakan oleh KPP Pratama Jakarta Kembangan di nomor (021) 56964391 atau 0812-1337-7207.

Dengan dilaksanakan kegiatan tersebut, KPP Pratama Jakarta Kembangan berharap dapat mendorong animo wajib pajak untuk ikut berperan dalam PPS sebelum masa waktu pelaksanaan PPS berakhir.

Pajak Kuat Indonesia Maju