
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tenggarong mengajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kecamatan Loa Kulu untuk memahami kewajiban perpajakan UMKM secara langsung bertempat di Balai Pertemuan Umum Kecamatan Loa Kulu.Kab Kutai Kartanegara (Senin, 23/05). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam rangka memfasilitasi perizinan usaha mikro.
KPP Pratama Tenggarong yang diwakili oleh Fungsional Penyuluh Pajak Arsyad Jaya menyampaikan perubahan kewajiban perpajakan UMKM dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Adapun per 1 Januari 2022, berdasarkan UU HPP, fasilitas batasan penghasilan bruto tidak kena pajak untuk UMKM menjadi Rp500 juta setahun.
“Berdasarkan peraturan terbaru Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, wajib pajak UMKM yang omzetnya di bawah Rp500 juta dalam satu tahun tidak wajib untuk menyetorkan pajaknya tetapi tetap wajib untuk melaporkan SPT Tahunan,” jelas Arsyad Jaya.
Dalam kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini, beberapa peserta mengajukan permohonan pendaftaran NPWP yang ternyata akan digunakan untuk memenuhi persyaratan dokumen perizinan usaha dan pengajuan kredit usaha. Terkait dengan hal tersebut, tim KPP Pratama Tenggarong juga mendampingi pelaku UMKM untuk mendaftar NPWP secara online melalui e-reg.pajak.go.id.
- 11 views