Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Purwodadi menyelenggarakan sosialisasi tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada Bendaharawan Instansi Pemerintah (IP) secara luring di Aula KPPN Purwodadi, Jl. MH. Thamrin  No. 13, Purwodadi (Selasa, 31/5).

Acara berlangsung selama 3 jam mulai pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB dan dihadiri oleh 33 orang Bendaharawan IP pada satuan kerja (satker) di bawah KPPN Purwodadi. Hadir sebagai narasumber, Tim Penyuluh dari KPP Pratama Blora, Wasilan dan Ehud Rengkuh Riyanta serta Agus Nizar Cahyo Surono selaku Kepala Seksi Pelayanan dari KPP Pratama Blora.

Sebagai materi pembuka Agus menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak(DJP) per tanggal 29 Mei 2022, 25% penerimaan KPP Pratama Blora berasal dari Pemotongan/Pemungutan yang dilakukan oleh Bendaharawan. Persentase ini bukan merupakan angka yang kecil, sehingga Bendaharawan memegang peranan penting terhadap penerimaan pajak pada KPP Pratama Blora.

Selanjutnya Wasilan dan Ehud secara simultan memaparkan materi tentang kewajiban perpajakan Bendaharawan IP sesuai dengan ketentuan baru dalam UU HPP mulai dari pemotongan/pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui e-Bupot Unifikasi IP. Wasilan menjelaskan secara rinci mengenai perubahan ketentuan sehubungan dengan berlakunya UU HPP seperti perubahan lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, perubahan tarif PPh atas Jasa Konstruksi, dan perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11%. Selain itu dijelaskan juga mengenai perubahan ketentuan mengenai pembuatan kode billing untuk penyetoran PPN yang semula menggunakan NPWP rekanan, berdasarkan ketentuan UU HPP pembuatan billing menggunakan NPWP Instansi.

Pada sesi berikutnya Wasilan mengingatkan kepada Bendaharawan agar tidak hanya melakukan penyetoran namun juga melaporkan SPT Masa melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah. Sesuai ketentuan yang berlaku Instansi Pemerintah wajib menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi IP per tanggal 1 April 2022. E-Bupot Unifikasi IP bertujuan untuk memudahkan dan mengurangi kerumitan yang selama ini dialami bendaharawan, karena semula untuk pelaporan dilakukan secara terpisah untuk setiap jenis PPh dengan format dan formulir kertas maupun elektronik yang berbeda.

Dengan terlaksananya sosialisasi ini diharapkan Bendaharawan mampu memahami ketentuan pajak yang berlaku sesuai UU HPP dan mampu melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik sehingga angka kepatuhan pembayaran maupun pelaporan Bendaharawan IP terdaftar di KPP Pratama Blora meningkat.