
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu Bangun Nur Cahya Kurniawan dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Parigi Moutong Yusrin Usman melakukan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak Pusat Semester II Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Parigi Moutong antara KPP dan BPKAD di Aula KPP Pratama Palu (Jumat, 20/5).
KPP Pratama Palu dan BPKAD Parigi Moutong telah melaksanakan rekonsiliasi atas penyetoran pajak-pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) yang telah mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) berdasarkan transaksi pengeluaran yang dibayarkan dengan mekanisme persediaan dan pembayaran langsung atas beban Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini juga turut disaksikan oleh Kepala Seksi Pengawasan Andik Yuwono dan Account Representative Ajeng Rahmawati dan Kardimin.
Selain itu, dalam kesempatan ini Bangun juga menyampaikan dengan adanya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% sudah berlaku sejak tanggal 1 April 2022.
Bangun berharap dengan diadakannya rekonsiliasi ini dapat meningkatkan sinergi antara KPP Pratama Palu Palu dengan BPKAD Parigi Moutong dalam mendukung tercapainya penerimaan negara melalui sektor perpajakan.
Di akhir kegiatan, Bangun juga menyampaikan bahwa petugas KPP Pratama Palu akan selalu berkomitmen menjaga integritas dan seluruh jenis layanan perpajakan dari KPP Pratama Palu tidak dipungut biaya.
- 17 views