Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 dan PMK Nomor 59 tahun 2022 tentang kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah sebagai pemungut bertempat di Aula KPP Pratama Majene, Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Majene (Senin, 30/5).

Sosialisasi diadakan secara luring dan dihadiri oleh H. Kasman, SE.MM selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Majene dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kab. Majene Rahmad Budiyanto. Matheus Adhiatera selaku KPP Pratama Majene membuka sosialisasi kepada 80 peserta perwakilan instansi pemerintah se-Kabupaten Majene.

Kepala BKAD turut memberikan sambutan pada sosialisasi ini. Kasman menuturkan bahwa sosialisasi ini perlu menjadi perhatian bagi bendahara karena masih sering terjadi kekeliruan pengenaan pajak yang mengakibatkan lebih potong dan kurang potong.

“Sosialisasi ini perlu menjadi perhatian bagi teman-teman semua, karena berdasarkan temuan apat pemeriksa masih sering terjadi kekeliruan pengenaan pajak, bentuk kekeliruannya antara lain salah jenis pajak, tarif pajak, dasar pengenaan pajak. Lalu, dari sisi penyetoran pajak ada juga hasil pungutan pajak yang diindikasikan sebagai pajak fiktif dan terlambat disetorkan dari bank persepsi,” jelas Kasman.

Tim KPP Pratama Majene mengadakan pre-test serta post-test untuk melatih pemahaman bendahara instansi pemerintah yang hadir. Pemaparan materi PMK 58 dan 59 dibawakan oleh Nafis dan Suhada selaku penyuluh perpajakan.

Diakhir sosialisasi, KPP Pratama Majene membagikan suvenir pajak bagi perwakilan instansi pemerintah yang hadir.  KPP Pratama Majene juga berharap agar seluruh peserta sosialisasi dapat memahami materi yang telah diberikan dan kedepannya tidak ada lagi bendahara yang keliru dalam hal pengenaan pajak.