Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Penjaringan bersama Bank Mandiri mengadakan bincang santai terkait PPS bersama 120 wajib pajak bertempat di restoran My King Seafood, Jakarta Utara (Rabu, 25/5).
Materi disampaikan Rohmad Jaenal Alfian dan Mura Novia Nur Annisaq. Pemateri menjelaskan bahwa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah pemberian kesempatan kepada wajib pajak melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Terdapat 2 (dua) kebijakan terkait PPS yaitu:
Kebijakan 1, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Badan yang mengikuti program Amnesti Pajak, yang memiliki harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan pada program Amnesti Pajak;
Kebijakan 2, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki harta yang diperoleh dari tahun 2016 sampai tahun 2020, yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
Perwakilan Bank Mandiri paparkan alur investasi harta PPS melalui Bank Mandiri. Dengan sosialisasi ini, KPP Penjaringan berharap dapat mengajak wajib pajak untuk mengikuti PPS.
- 12 views