Kantor Pelayanan Pajak (KPP)  Pratama Ciamis menyelenggarakan acara bincang santai terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di aula Pantai Indah Timur Hotel & Resort, Jalan Kidang Pananjung No.151, Pangandaran (Jumat, 27/5). 

Acara yang digelar secara luring ini diikuti sebanyak 50 wajib pajak. Kegiatan ini menjadi bagian rangkaian program tim penyuluh KPP Pratama Ciamis untuk mengajak wajib pajak agar mengikuti PPS yang akan berakhir 30 Juni 2022.

Menteri Perikanan dan Kelautan Republik Indonesia periode 2014 sampai dengan 2019, yang juga merupakan wajib pajak KPP Pratama Ciamis, Susi Pudjiastuti turut memberi sambutan dalam sosialisasi PPS ini.

Susi menyampaikan agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP), khususnya KPP Pratama Ciamis, dapat memberikan penyuluhan yang menyentuh kesadaran wajib pajak seperti kegiatan sosialisasi yang dilakukan ini.  Dengan adanya kegiatan sosialisasi seperti ini diharapkan mampu memperkenalkan pajak kepada wajib pajak sehingga bisa bekerja sama dengan baik dalam mengikuti program-programnya.

“Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini program yang bagus, dalam arti untuk meringankan sanksi dalam program pengungkapan harta yang sebelumnya terlewat tidak dilaporkan. Jadi kita selaku wajib pajak, apabila belum terpenuhi semua kewajibannya maka bisa diikuti. Dan perlu diingat bahwa pajak itu manfaatnya akan kembali kepada kita, karena penyumbang APBN terbesar dari pajak,” ujar Susi.

Dalam pemaparannya, Kepala KPP Pratama Ciamis Yuddi Hariyanto menyampaikan bahwa PPS sebagai sarana bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang terlewat dalam pelaporan pajak pada periode 2016 sampai dengan 2020. PPS memiliki banyak manfaat seperti tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak (200% dari Pajak Penghasilan (PPh) yang kurang dibayar) dan tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap.

“Bapak Ibu ikut PPS banyak kemudahannya yang pertama dapat dilakukan secara online dan dilakukan beberapa kali hingga Juni 2022. Apabila Bapak Ibu ada data yang belum dilaporkan di SPT Tahunan harta yang diperoleh 2016-2020 maka Bapak Ibu mendapatkan tarif yang lebih rendah apabila ingin mengikuti program PPS. Dan apabila Bapak Ibu mengikuti PPS maka tidak akan dikenakan pemeriksaan untuk tahun 2016-2020. Maka silahkan Bapak Ibu untuk bersama-sama membangun negara Indonesia salah satunya melewati Program Pengungkapan Sukarela,” ungkap Yuddi dalam sambutannya.

Rangkaian acara bincang santai dikemas dalam pemaparan yang juga disampaikan oleh Try Wibowo Atmadja selaku salah satu Account Representative yang wilayah kerjanya meliputi  Kabupaten Pangandaran. Acara bincang santai ditutup dengan sesi tanya jawab dan foto bersama.(AYH/MYP)