Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mamasa menyelenggarakan kelas pajak yang ditujukan bagi wajib pajak baru terdaftar (Senin, 6/6). Kelas pajak ini dilangsungkan secara tatap muka di ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Mamasa, Kabupaten Mamasa.
Kelas pajak ini diikuti oleh 12 orang wajib pajak baru yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai sarana administrasi perpajakan. Wajib pajak baru yang mengikuti kegiatan edukasi tersebut berasal dari kalangan karyawan swasta dan pelaku usaha.
Wahyu Tio Kurniawan selaku narasumber dari KP2KP Mamasa menyampaikan materi terkait hak dan kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi. Ia menjelaskan mengenai sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia.
”Sistem perpajakan di Indonesia menganut mekanisme self assessment di mana wajib pajak memiliki kewajiban untuk mencatat, menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajaknya,” ujar Tio memaparkan.
Adapun mulai tahun pajak 2022, Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan yang menyelenggarakan pencatatan dan memiliki peredaran bruto usaha dibawah Rp500 juta tidak dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Apabila wajib pajak tersebut merupakan karyawan, maka ia juga mendapatkan keringanan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp54 juta sampai dengan Rp72 juta per tahun tergantung status dan jumlah tanggungan yang dimiliki.
Selain kewajiban untuk membayar pajak, Tio juga memaparkan kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). “SPT Tahunan merupakan sarana untuk melaporkan penghasilan, harta, dan utang wajib pajak pada tahun pajak sebelumnya yang dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau 31 Maret setiap tahun,” jelas Tio.
Pihak KP2KP Mamasa berharap wajib pajak baru yang mengikuti kegiatan edukasi perpajakan tersebut dapat memahami dan menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik.
- 10 views