Berkolaborasi dengan Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Barat, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I menggelar sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada anggota APINDO Jawa Barat hotel eL Royale Jalan Merdeka Nomor 2, Kota Bandung (Senin, 6/6).

Dalam sambutannya Ketua APINDO Jawa Barat Ning Wahyu Astutik mengatakan taat pajak adalah implementasi nyata mencintai Indonesia.

 “Ada yang mengatakan mengikuti PPS ini berat tapi akan lebih berat dan tidak tenang kalau kita tidak mengikuti PPS,” ungkapnya.

“Pajak yang kita bayarkan kembali lagi ke kita, mungkin tidak langsung ke kita, mungkin bisa ke orang tua kita, saudara kita, saudara yang berbeda pulau atau berbeda daerah (satu NKRI),” ujarnya di hadapan kurang lebih 100 peserta yang merupakan anggota APINDO Jawa Barat.

Dengan pajak, menurut Ning, daerah yang asalnya tidak ada listrik bisa merasakan ada listrik, daerah yang tidak ada air bersih jadi merasakan adanya air bersih, dan masih banyak manfaat lainnya.

Ning pun mengajak para anggotanya untuk lebih paham tentang pajak dan memiliki kesadaran serta keikhlasan juga tanggung jawab untuk menjadi masyarakat yang baik dengan taat pajak.

Dalam acara yang berlangsung dari pukul 10.00 s.d. 12.00 WIB itu,  Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengatakan jika PPS ini merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.

“Ada dua kebijakan di PPS ini, kebijakan I untuk kriteria wajib pajak peserta tax amnesty dan kebijakan II untuk Wajib Pajak Orang Pribadi,” tutur Erna.

Erna pun mengatakan jika PPS ini merupakan kesempatan yang baik untuk dimanfaatkan oleh para wajib pajak karena banyak manfaat yang diperoleh wajib pajak.

“Data atau informasi yang bersumber dari Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak. Kemudian untuk peserta yang mengikuti kebijakan I tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak (200% dari PPh yang kurang dibayar), dan untuk kebijakan II tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap,” ungkapnya.