Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura membuka layanan perpajakan di Kantor Kecamatan Simpang Empat aula (Selasa, 26/4).
Melalui layanan di luar kantor ini, KP2KP Martapura mengajak wajib pajak untuk segera melaksanakan kewajiban perpajakannya berupa pelaporan SPT Tahunan.
Pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi setiap wajib pajak yang berstatus aktif. Hal ini dilakukan setahun sekali oleh wajib pajak dengan batas pelaporan yang berbeda, yakni 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan 30 April bagi Wajib Pajak (WP) Badan.
Sanksi administrasi berupa denda diberikan kepada wajib pajak yang terlambat ataupun tidak melaporkan SPT Tahunan. Kepada WP OP akan dikenakan denda sebesar Rp100.000,-, sedangkan WP Badan sebesar Rp1.000.000,-.
Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, Kawan Pajak dapat menghubungi KPP/KP2KP terdekat ataupun melalui Kring Pajak di 1500200.
- 5 views