
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara menyelenggarakan acara Tax Gathering dan Halal Bihalal serta pengenalan mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Aula KPP Pratama Jepara (Rabu, 25/05).
Acara yang dihadiri oleh wajib pajak prioritas dan kewilayahan dimulai dengan doa bersama dan dilanjutkan sambutan oleh Kepala KPP Pratama Jepara Achmad Hartono. Achmad memberikan sambutan dan penjelasan singkat mengenai gambaran umum PPS yang terdiri dari 2 kebijakan yaitu kebijakan I bagi wajib pajak peserta Tax Amnesty dan kebijakan II bagi wajib pajak yang ingin mengungkapkan harta perolehan pada tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2020.
“Program PPS ini berlaku sampai dengan bulan Juni 2022 dengan tarif yang cukup kompetitif dibandingkan jika wajib pajak dikenakan tarif pasca PPS berakhir, “ ungkap Achmad.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan lebih lanjut mengenai PPS. Dandy Brasinga, Penyuluh Pajak KPP Pratama Jepara menyampaikan materi PPS, terutama keuntungan dan potensi risiko
Dalam acara tersebut, KPP Pratama Jepara juga melaksanakan pengenalan mengenai program zona integritas dan wilayah bebas dari korupsi. Acara ditutup dengan ramah tamah serta makan siang bersama Account Representative dan peserta.
- 12 views