
Tanggal 30 April adalah batas terakhir untuk pelaporan SPT Tahunan Badan, Yayasan, CV, PT, Kelompok ataupun badan usaha lainnya yang sudah memiliki NPWP. Semua wajib pajak diminta secepatnya melaporkan SPT sebelum ambang batas. Hal ini diingatkan Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang Partini pada sesi talkshow di Radio Gita FM (Selasa, 16/4).
Partini menjelaskan, untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dapat dilakukan di KPP terdaftar atau secara online. Berkas yang diwajibkan ialah laporan keuangan seperti laporan rugi laba dan neraca.
“Lapor SPT bisa datang langsung ke kantor pajak dengan mengisi formulir dan jangan khawatir karena ada petugas khusus yang memandu dan menangani Lapor SPT Tahunan. Atau bisa secara online dengan mengakses djponline.pajak.go.id, Lalu pilih menu lapor kemudian pilih e-Form. Nah, untuk membuka file e-Form diperlukan aplikasi Adobe Acrobat Reader yang terbaru ya. Harap membawa laporan keuangan berupa Laporan Laba Rugi dan Neraca (untuk WP Badan dan WP OP yang melaksanakan pembukuan). Jika terdapat kesulitan dalam pembuatan Laporan Keuangan bisa kami bantu juga,” ujar Partini.
“Kami mengingatkan kembali bagi semua orang yang mempunyai PT, CV, Koperasi, Yayasan, PAUD, TK, atau Lembaga Swasta lain dan sudah ber-NPWP, segera laporkan SPT Tahunan Badan sekarang juga paling lambat 30 April 2022. Berkenaan cuti bersama Idul Fitri kami himbau secepatnya jangan menunggu 30 April 2022 nggih. Apabila terlambat atau tidak lapor sama sekali, maka dapat diterbitkan sanksi administrasi sebesar satu juta rupiah,” imbuh Partini.
Talkshow kali ini juga menghadirkan narasumber Penyuluh KPP Pratama Jombang Ajeng Mustika Arum Sari. Ajeng menjelaskan jika pelaporan SPT Tahunan ini wajib bagi seluruh wajib pajak. Kendati pada 2021 lalu tidak ada kegiatan maka tetap melaporkan SPT Tahunan dengan statusnya nihil.
Selain mengingatkan terkait pelaporan SPT Tahunan Badan, Ajeng menyampaikan materi terkait peraturan terbaru yakni Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) yang terbit tanggal 29 Oktober 2021 silam.
“Ada undang-undang baru ya, di antaranya menetapkan kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan menjadi 12% yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Selain kenaikan PPN ada juga ketentuan lain yang meringankan masyarakat yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi melakukan kegiatan usaha dengan jumlah peredaran bruto atau penghasilan kotornya sampai dengan 500 juta rupiah tidak dikenai Pajak Penghasilan. Jadi, jika sebelumnya membayar PPh Final UMKM 0.5% maka mulai 1 Januari 2022 tidak lagi membayar PPh Final tersebut jika penghasilan kotor dalam satu tahun kurang dari 500 juta,” jelas Ajeng.
Ajeng berharap dengan adanya UU HPP ini penerimaan pajak negara ada kenaikan, dan juga terciptanya tertib administrasi serta keadilan bersama.
- 96 views