Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng bersama Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) (Rabu, 20/5). Kegiatan ini dilangsungkan secara tatap muka di Ruang Penyuluhan KP2KP Watansoppeng, Kabupaten Soppeng.

Kegiatan ini dihadiri oleh para wajib pajak usahawan yang sebelumnya telah menerima undangan untuk menjadi peserta sosialisasi. Kegiatan diawali dengan penyampaian materi oleh Andi Ihsanul selaku petugas penyuluh KP2KP Soppeng, Ia menjelaskan mengenai apa itu PPS dan bagaimana penerapan kebijakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kurang lebih 10 orang wajib pajak dari berbagai sektor usaha wilayah Kabupaten Soppeng hadir menjadi peserta sosialisasi. Pihak KP2KP Watansoppeng pun berharap para wajib pajak yang hadir dalam sosialisasi ini dapat memahami tujuan diadakan PPS dan dapat tertarik secara sukarela untuk mengikuti program tersebut.

"Bapak dan Ibu sekalian dapat mengikuti PPS ini secara sukarela mengingat batas waktu yang akan berakhir pada bulan Juni 2022 dan perlu diketahui juga bahwa dengan ikut PPS ini, Bapak dan Ibu juga ikut berkontribusi dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," ucap Andi Ihsanul kepada para peserta.

Account Representative dari KPP Pratama Watampone juga membuka layanan konsultasi lebih lanjut mengenai PPS dan juga urusan perpajakan lainnya, beberapa wajib pajak pun terlihat ingin langsung mengikuti program ini setelah kegiatan sosialisasi selesai dengan dipandu oleh AR dan petugas KP2KP Soppeng.