Pengesahan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang antara lain mengatur tentang pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela, Kantor Wilayah DJP Bali bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar mengadakan “Roadshow Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Tahun 2022” bertempat di Prime Plaza Hotel Sanur Jl. Hang Tuah No.46, Sanur Kaja, Denpasar Selatan, Kota Denpasar dengan mengundang 100 Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi potensial. (Selasa,17/05).

Acara Roadshow Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Tahun 2022 dibuka oleh Kepala Kanwil DJP Bali Anggrah Warsono.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Bali menyatakan di Era Digital Globalization saat ini, pertukaran data Internasional (Exchange of Information/EOI) untuk kepentingan perpajakan dapat dilaksanakan lintas negara. Pertukaran Informasi keuangan baik berupa harta, aset keuangan, dan penghasilan, baik yang berada di dalam negeri dan di luar negeri akan terlacak dalam system EOI.

Transparansi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan diperlukan guna meningkatkan kepatuhan pajak sehingga berdampak pada meningkatnya pendapatan negara dari sektor perpajakan.

“Negara telah hadir dan memberikan kesempatan kepada kita untuk mengungkapkan aset yang mungkin lupa untuk dilaporkan. Jangan sia-siakan kesempatan ini dan jika masih ada keraguan di hati Bapak/Ibu, rekan-rekan kami di KPP Madya Denpasar siap mendampingi prosesnya,” ujar Anggrah Warsono dalam sambutannya.

Para wajib pajak yang diundang dalam acara ini seluruhnya hadir memenuhi undangan dan sangat antusias mengikuti acara Roadshow PPS ini yang digelar untuk pertama kalinya secara luring bertempat di Prime Plaza Hotel Sanur. Tim Penyuluh Pajak KPP Madya Denpasar selaku pembicara dalam kegiatan ini yakni Gusti Setyawan, Kadek Surianingsih dan Yohan Febrian.

Dalam penyampaian materi PPS, tim penyuluh kali ini menggunakan konsep yang berbeda yakni mengambil konsep Live podcast stylized education. Konsep Live podcast stylized education ini digunakan agar para undangan dapat memahami materi PPS dengan cara yang sederhana dan langsung mencapai  target sasaran (to the point).

Dengan konsep ini, materi PPS dapat mudah dipahami oleh para wajib pajak. Menggunakan bahasa yang santai dengan diselingi humor menambah antusias wajib pajak untuk bertanya mengenai detail program PPS ini dan apa saja manfaat (benefit) yang diperoleh.

Banyak pertanyaan yang diajukan oleh wajib pajak mengenai teknis untuk mengikuti program PPS ini. “Bagaimana dasar penilaian harta yang belum diungkapkan berupa mesin-mesin pabrik yang digunakan dalam kegiatan usaha?,” pertanyaan dari Bapak William.

Untuk menjawab pertanyaan Bapak William, penyuluh pajak menyampaikan bahwa nilai harta yang akan diungkapkan dalam program PPS ini tergantung apakah akan mengikuti kebijakan I atau kebijakan II.

Dalam program PPS ini terdapat dua kebijakan. Kebijakan pertama ditujukan kepada Wajib Pajak peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh sebelum 31 Desember 2015.

Tarif untuk kebijakan I yaitu PPh Final 11% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 6% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau energi terbarukan.

Sedangkan kebijakan kedua ditujukan kepada wajib pajak orang pribadi yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari tahun 2016-2020, serta belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Tarif untuk kebijakan II yaitu PPh Final 18% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 12% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau energi terbarukan.

Untuk Kebijakan I, terdapat beberapa dasar penentu nilai harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung besarnya jumlah harta bersih yaitu :

  1. nilai nominal, untuk harta berupa kas atau setara kas
  2. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tanah dan/atau bangunan
  3. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk kendaraan bermotor
  4. nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak
  5. nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia, untuk saham dan waran (warrant) yang diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia
  6. nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia, untuk surat berharga negara dan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan
  7. nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai public, untuk  harta yang tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan pedoman

Sedangkan untuk Kebijakan II, dasar penentu nilai harta menggunakan :

  1. nilai nominal untuk harta berupa kas atau setara kas
  2. harga perolehan untuk harta selain kas atau setara kas

Kepala KPP Madya Denpasar Agus Kuncara juga memberikan real testimony dimana saat beliau menjadi penyintas Covid-19, sangat merasakan betul manfaat pajak saat dirawat di rumah sakit sampai dinyatakan sembuh. Agus Kuncara mengharapkan agar wajib pajak dapat mengikuti Program PPS ini sebelum batas akhir berakhirnya program PPS ini yakni 30 Juni 2022.

Acara Roadshow PPS ini ditutup dengan ramah tamah sambal menikmati santapan siang yang sudah disiapkan. Bagi wajib pajak yang masih memiliki pertanyaan dan ingin berkonsultasi mengenai program PPS ini, KPP Madya Denpasar juga membuka stand helpdesk selama acara berlangsung.