Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II mengadakan edukasi perpajakan secara daring di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Kamis, 12/5).

Tema pada kegiatan edukasi perpajakan ini adalah “PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri”. Edukasi ini diadakan dengan memanfaatkan jejaring sosial unit kerja yaitu melalui siaran langsung di akun Instagram Kanwil DJP Sumatera Utara II, @pajaksumut2. Kegiatan ini dilaksanakan oleh tiga orang Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sumatera Utara II, yaitu Julia Resolin Sidauruk selaku pembawa acara, serta Indra Gabe Simorangkir dan Purnama Sari Saragih sebagai narasumber.

Siaran langsung yang berlangsung selama 1 jam ini diikuti oleh sekitar tiga puluh wajib pajak dari berbagai daerah. Indra Gabe Simorangkir menjelaskan tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). Para Fungsional Penyuluh Pajak berharap dengan adanya kegiatan edukasi perpajakan secara siaran langsung melalui jejaring sosial ini, para wajib pajak dapat mengetahui aturan terbaru terkait PPN atas KMS.

Aturan PPN atas KMS ini merupakan aturan terbaru terkait kegiatan membangun sendiri yang juga merupakan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajakan (UU HPP). Aturan tersebut telah berlaku sejak 1 April 2022.