Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sendawar memberikan konsultasi kepada Wajib Pajak Instansi Pemerintah di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kamis, 12/5). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman wajib pajak terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui e-Bupot Unifikasi.

"Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KP2KP Sendawar memberikan konsultasi kepada Dinas Perikanan terkait pelaporan e-Bupot Unifikasi. Dalam kegiatan tersebut petugas TPT menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan setelah memiliki sertifikat elektronik (sertel), mulai dari impor sertel pada browser yang digunakan, kemudian menu yang perlu diakses pada situs djponline.pajak.go.id serta memberikan contoh pengisian pada e-Bupot Unifikasi," tutur Kepala KP2KP Sendawar Andry Hermansyah.

Pada saat perekaman bukti potong pajak diharuskan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Kependudukan Indonesia (NIK) rekanan. Petugas TPT juga menjelaskan batas akhir pelaporan SPT masa yaitu pada tanggal 20 bulan berikutnya.

Dalam kegiatan konsultasi tersebut diharapkan wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT tanpa harus datang ke kantor pajak terdaftar atau mengirimkan SPT melalui jasa pos/ekspedisi.