Martin Purnama Putra, Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap menjelaskan bahwa Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) merupakan salah satu syarat Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat membuat e-Faktur. Hal ini diungkapkan Martin dalam acara "Kupas Bersama PER-03/PJ/2022 Tentang Faktur Pajak" yang ditayangkan secara langsung pada akun Instagram KPP Pratama Cilacap @pajakcilacap di Cilacap (Rabu, 27/4).

“Nomor Seri Faktur Pajak atau yang dibiasa kita sebut NSFP adalah nomor seri yang diberikan oleh DJP kepada PKP dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak,” jelas Martin.

NSFP diperoleh berdasarkan permintaan yang disampaikan oleh PKP. Permintaan NSFP dapat diajukan secara elektronik melalui laman e-Nofa Online atau https://efaktur.pajak.go.id/ atau diajukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan.

Martin mengungkapkan bahwa PER-03/PJ/2022 mengatur jumlah pemberian NSFP kepada PKP. DJP memberikan NSFP kepada PKP dengan jumlah pemberian NSFP sesuai dengan jumlah yang telah diatur dalam Pasal 15 ayat (7) PER-03/PJ/2022. NSFP diberikan paling banyak 75 (tujuh puluh lima) NSFP, bagi PKP baru dikukuhkan, PKP yang belum pernah membuat dan melaporkan Faktur Pajak, atau PKP yang 3 (tiga) Masa Pajak sebelumnya membuat dan melaporkan sama dengan atau kurang dari 75 (tujuh puluh lima) Faktur Pajak. NSFP diberikan paling banyak 120% dari jumlah Faktur Pajak yang dibuat dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN 3 (tiga) Masa Pajak sebelumnya, bagi PKP yang 3 (tiga) Masa Pajak sebelumnya membuat dan melaporkan Faktur Pajak lebih dari 75 (tujuh puluh lima) Faktur Pajak.

“NSFP dengan jumlah tertentu dapat diberikan bagi PKP baru dikukuhkan, PKP pemusatan, atau PKP yang mengalami peningkatan usaha yang karena kegiatan usahanya membutuhkan NSFP dengan jumlah tertentu,” pungkas Martin.