Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Barat menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) mengenai e-Bupot Unifikasi bertempat di ruang rapat lantai 11 Gedung Pajak Madya Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat (Selasa, 26/4). Bimtek ini disiarkan secara daring melalui Zoom Cloud Meeting.

Pada akhir Maret 2022, KPP Madya Jakarta Barat telah menyelenggarakan sosialisasi mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi. Melanjutkan sosialisasi tersebut, KPP Madya Jakarta Barat menyelenggarakan bimtek agar wajib pajak paham mengenai langkah-langkah penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi ini.

Tim Penyuluh Pajak KPP Madya Jakarta Barat, Muhammad Zawawi dan Vivi Phinisia bertugas menjadi pemateri bimtek kali ini. Zawawi dan Vivi memaparkan tata cara penggunaan e-Bupot Unifikasi melalui laman djponline.pajak.go.id mulai dari login, set penanda tangan, pembuatan bukti potong/pungut, sampai dengan pengiriman Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi. Selanjutnya diperagakan cara pembuatan bukti potong/pungut menggunakan metode key in atau input langsung di web.

Bimtek yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh sebanyak 99 peserta. Bimtek diakhiri dengan sesi tanya jawab dengan para peserta.