Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melaksanakan sosialisasi secara langsung terkait kewajiban perpajakan dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang berada di Kompleks Pasar Manipi, Desa Tassililu, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai (Kamis, 21/4).

Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan informasi mengenai kewajiban perpajakan kepada para pelaku UMKM. Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk menyampaikan beberapa perubahan aturan perpajakan yang tercantum dalam UU HPP.

Salah satu perubahan yang disosialisasikan dalam kegiatan ini adalah perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku UMKM. Per tahun pajak 2022 berlaku PTKP sebesar 500 juta dalam satu tahun. Artinya, penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku UMKM dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan 500 juta dalam satu tahun tidak perlu membayar PPh Final sebanyak 0,5%. Tetapi jika dalam tahun berjalan omzet wajib pajak melebihi 500 juta maka harus menyetorkan PPh Final sebanyak 0,5% dari total omzet dikurangi 500 juta.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh tiga orang pelaksana KP2KP Sinjai yakni Firmansyah Surya, Hendri Wahyu, dan Andi Muhammad.

"Aturan mengenai PTKP untuk omzet Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku UMKM ini mulai diaplikasikan pada tahun pajak 2022. Aturan ini masih harus kami sosialisasikan kepada para pelaku UMKM di Kabupaten Sinjai secara masif dan holistik. Nah, salah satu lokasi strategis yang dapat menjangkau Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku UMKM adalah pasar. Misalnya di Pasar Manipi yang kami kunjungi secara langsung seperti saat ini, sosialisasi dapat berjalan dengan baik dan dapat menjangkau banyak Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku UMKM karena pasar ini merupakan pasar yang ramai sekaligus jantung perekonomian masyarakat di Kabupaten Sinjai bagian barat,” tutur Hendri.

Aris seorang penjual alat tulis kantor sekaligus Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku UMKM di Kompleks Pasar Manipi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KP2KP Sinjai yang telah berkunjung ke Kompleks Pasar Manipi guna memberikan informasi terkait kewajiban perpajakan dan UU HPP.

"Saya menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang besar kepada kantor P2KP Sinjai yang telah melakukan blusukan ke pasar kami untuk memberikan sosialisasi mengenai kewajiban perpajakan dan aturan terbaru yang terdapat dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Saya bersyukur terkait adanya perubahan PTKP ini. Kebijakan pemerintah melalui UU HPP memang sangat membantu pelaku UMKM seperti saya dan teman-teman di Kompleks Pasar Manipi di Kecamatan Sinjai Barat. Kebijakan pro rakyat seperti ini sebaiknya dipertahankan karena sangat membantu para pelaku UMKM,” pungkas Aris.