
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumselbabel) mengadakan Talkshow Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Radio Sonora Palembang 102.6 FM (Selasa, 31/5).
Hadir sebagai pembicara Penyuluh Pajak Ahli Muda M. Fauzan Hardiawan dan Penyuluh Pajak Ahli Pertama Hendra Saputra. Talkshow PPS yang berlangsung selama satu jam mulai pukul 09.00 s.d. 10.00 WIB ini juga disiarkan secara langsung (live) melalui kanal Youtube. Talkshow berjalan menarik dengan ragam pertanyaan yang muncul dari pemirsa di kolom Youtube live Sonora FM Palembang.
Dalam acara ini, Tim Penyuluh Kanwil DJP Sumselbabel menjelaskan secara ringkas terkait PPS yang merupakan program DJP sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu wajib pajak yang masih belum mengungkapkan harta dalam program Tax Amnesty lalu secara keseluruhan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi yang masih ada harta yang belum diungkapkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara keseluruhan dapat mengikuti program PPS dengan membayar tarif yang sudah ditentukan dalam PPS.
"Adapun manfaat dari mengikuti PPS adalah tidak dikenakan denda Pasal 18 ayat 3 Undang-Undang Pengampunan Pajak yaitu denda 200% dari harta yang tidak diungkapkan seluruhnya ketika mengikuti Tax Amnesty lalu, tidak diterbitkan ketetapan pajak untuk tahun pajak 2016-2020, serta harta yang diungkapkan dalam PPS tidak dapat dijadikan temuan dalam penyelidikan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan," jelas Fauzan.
Hendra mengatakan bahwa PPS hanya tinggal beberapa hari lagi, tepatnya berakhir pada 30 Juni 2022, jadi sangat disayangkan bagi wajib pajak yang merasa seharusnya ikut PPS tetapi tidak mengikuti program tersebut.
- 7 views