Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar menyelenggarakan gelar wicara langsung di aplikasi Instagram dengan tajuk “Siaran Pajak Kabar Terbaru (SIPAKATAU)” (Rabu, 18/5). Tim penyuluh pajak KPP Madya Makassar memandu langsung jalannya acara ini langsung dari ruang Seksi Pelayanan KPP Madya Makassar, Kota Makassar.

Dalam siaran langsung yang dimulai pada pukul 10.00 waktu setempat tersebut tim penyuluh pajak KPP Madya Makassar yang terdiri dari Ouche Pungkasari selaku host dan Mustofah sebagai narasumber membahas tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS). 

Materi pun disajikan dalam konsep bincang ringan dan santai sehingga dapat lebih interaktif dan mudah dipahami oleh wajib pajak. Dalam episode kali ini, durasi acara berlangsung selama 40 menit untuk khusus mengulas materi terkait PPS.

“Program Pengungkapan Sukarela adalah program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui dua kebijakan,” jelas Mustofah mengawali materi.

“Kebijakan pertama yang dimaksud ditujukan kepada Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi peserta pengampunan pajak atas harta yang diperoleh hingga akhir tahun 2015 yang belum dilaporkan dalam program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Sedangkan kebijakan kedua ditunjukan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki harta dengan tahun perolehan 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2020,” tambahnya.

Dalam kegiatan ini, Mustofah juga menjelaskan bahwa wajib pajak dapat mengakses ke menu PPS melalui laman pajak.go.id atau pajak.go.id/pps dan membuat Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).

Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama para peserta. Hingga akhir acara, tercatat sebanyak 35 wajib pajak hadir dalam SIPAKATAU episode kali ini.