Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Jembrana menyelenggarakan edukasi perpajakan terkait PMK-58/PMK.03/2022 dan PMK-59/PMK.03/2022 di Jembrana, Bali (Selasa, 31/05).

Kegiatan edukasi daring ini diikuti oleh 31 perwakilan Bendahara Instansi Pemerintah Daerah se-Kabupaten Jembrana. "PMK-58/PMK.03/2022 terkait Penunjukkan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah," ungkap Priadi Wiadnyana selaku Penyuluh KP2KP Negara.

Priadi menambahkan PMK-59/PMK.03/2022 terkait Perubahan atas PMK-231/PMK.03/2019 Tata Cara Pendaftaran & Penghapusan NPWP, Pengukuhan & Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan &/ Pemungutan, Penyetoran, & Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.

Selanjutnya Priadi Wiadnyana selaku pemateri menjelaskan mengenai penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak dalam transaksi dalam Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP). "Pihak lain berupa ritel daring pengadaan dan marketplace pengadaan ditunjuk sebagai pemungut pajak untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak atas penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh rekanan melalui pihak lain dalam Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah," ujar Priadi.

“Jika ada bendahara instansi pemerintah yang pembayaran dilakukan menggunakan Uang Persediaan (UP) melalui marketplace pengadaan atau ritel daring pengadaan pajak dipungut atau dipotong langsung oleh pihak marketplace, bendahara hanya menerima invoice sebagai dokumen transaksi,” ungkap Priadi. Priadi menambahkan bahwa pada aturan ini memudahkan bendahara dalam bertransaksi melalui marketplace.

Pada kegiatan edukasi, pemateri mengingatkan kembali kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh bendahara instansi. “KP2KP Negara mengingatkan agar bendahara tetap mengikuti aturan terbaru perpajakan dan melaporkan SPT Masa Unfikasi secara benar dan tepat waktu”, tutup Priadi.