Dalam rangka meningkatkan kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan terlebih bagi wajib pajak yang ada di wilayah Kota Tomohon, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tomohon melaksanakan door to door ke lokasi wajib pajak di Lingkungan II, Kelurahan Kakaskasen, Kecamatan Tomohon Utara, kota Tomohon (Rabu, 20/04).
Dalam kunjungan kali ini, selain menyampaikan kepada wajib pajak terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan, petugas juga bermaksud untuk memberikan panduan dalam pengisian SPT Tahunan itu sendiri. Wajib pajak yang dikunjungi merupakan wajib pajak yang terdaftar dan sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta.
Untuk memudahkan petugas dalam menemukan tempat tinggal wajib pajak, petugas berinovasi untuk meminta bantuan dari kepala lingkungan setempat. Dengan pendampingan dari kepala lingkungan, wajib pajak menjadi lebih mudah ditemukan.
Dalam kesempatan ini, petugas menyampaikan terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak. Petugas pun menyampaikan bahwa pelaporan SPT tetap wajib disampaikan meskipun wajib pajak sudah tidak bekerja atau melakukan usaha lagi sepanjang NPWP nya masih aktif.
- 10 views