Petugas dan Wajib Pajak Saling Mengawasi

Oleh: Renaldy Cendana, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Pajak hadir dalam kehidupan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sendiri. Pada dasarnya, pajak dikenal memiliki beberapa fungsi, antara lain:
Fungsi anggaran, yang memfungsikan pajak sebagai salah satu sumber penganggaran dalam penghimpun penerimaan negara. Nantinya hasil pajak itu dibelanjakan ke berbagai sektor pemerintahan yang ada. Kemudian ada fungsi regulasi, yang memfungsikan pajak sebagai penentu bagaimana kebijakan dalam suatu pemerintahan berjalan, khususnya terhadap kebijakan-kebijakan yang mengarah di lingkup fiskal.
Lalu ada fungsi stabilitas, yang memfungsikan pajak sebagai penyeimbang keuangan melalui stabilitas harga barang, yang berujung pada tercegahnya inflasi yang tidak terkendali. Terakhir, fungsi pemerataan, yang memfungsikan pajak untuk menjamin kesejahteraan masyarakat yang ada melalui pemerataan bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu.
Dalam menjalankan fungsinya ini, pajak sendiri bekerja dengan cara yang berbeda-beda. Baik pemungutan ataupun pemotongan, pajak hadir di berbagai sektor sebagai bentuk kontribusi masyarakat ke dalam proses pertumbuhan ekonomi, yang nantinya akan dinikmati oleh masyarakat kembali.
Pada idealnya, kesadaran pajak dan kepatuhan pajak harus menjadi sebuah kesadaran bagi seluruh lapisan masyarakat. Namun, kenyataan tidak sesuai dengan ekspektasi yang ada. Ada sebagian masyarakat menolak yang berakibat pada penghindaran pajak (Tax Avoidance) dan penggelapan pajak (Tax Evasion) sehingga menimbulkan berkurangnya penerimaan pajak yang diterima.
Mengantisipasi itu, maka dibentuklah tim-tim yang bergerak khusus dalam hal melakukan pengawasan terhadap para wajib pajak. Meskipun pemerintah telah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, pengawasan harus tetap hadir sebagai penjamin kebenaran dalam implementasi peraturan perpajakan oleh masing-masing wajib pajak.
Pada dasarnya, proses bisnis pengawasan pajak dibentuk sebagai bentuk jaminan atas implementasi sistem Self-Assessment yang diterapkan. Tanpa adanya pengawasan sebagai bentuk jaminan, system Self-Assessment yang diterapkan akan kehilangan keefektifannya. Minimnya pengetahuan dasar dan kesadaran perpajakan masyarakat memicu rasa ragu dan memperparah kondisi ketidaktahuan masyarakat terhadap informasi perpajakan.
Untuk itu instansi perpajakan memiliki kewajiban menyampaikan informasi tentang hak dan kewajiban perpajakan masyarakat. Pengawasan yang dijalankan pun tidak membabi buta dengan memberikan sanksi akibat kelalaian yang mungkin terjadi akibat ketidaksengajaan belaka. Pendekatan yang dilakukan lebih mengarah pada penyampaian edukasi yang bertujuan mencegah terjadinya kelalaian di kemudian hari.
Dengan menjalankan fungsi pengawasan atas Self-Assessment yang telah dilakukan oleh wajib pajak, pemerintah telah melaksanakan check and balance terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan masyarakat. Meskipun hanya sering terdengar di dalam konteks ketatanegaraan, konsep check and balance sangat sering digunakan dalam lingkungan organisasi. Dengan melaksanakan prinsip ini, keseimbangan secara dua arah dapat terjalin.
Hadirnya Kantor Pajak
Direktorat Jenderal Pajak selaku institusi di bawah naungan Kementerian Keuangan hadir sebagai organisasi pemerintahan yang berfokus dalam menghimpun penerimaan negara di sektor perpajakan. Dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik, DJP memiliki unit kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan, yang dikenal sebagai Kantor Pelayanan Pajak.
Kantor Pelayanan Pajak ini tersebar di seluruh penjuru Indonesia, dengan variasi yang berbeda-beda di tiap wilayah kerjanya. Sebanyak 352 kantor yang tersebar ini hadir sebagai garda terdepan pemberi pelayanan perpajakan kepada wajib pajak. Dengan hadirnya unit kerja ini, kelancaran pelayanan, penyuluhan, dan juga pengawasan dapat terjaga.
Melihat kembali pada penerapan prinsip check and balance, konsep ini memberikan kewenangan kepada dua belah pihak untuk memonitor pertanggungjawaban pihak lain atas kuasa yang diemban olehnya. Jadi, prinsip ini bergerak secara bolak-balik. Dengan adanya pemantauan ini, pihak yang bersangkutan tidak dapat bertindak semena-mena dan bertindak sesuai dengan kuasanya. Lalu, bagaimana cara kerja check and balance ini?
Tim-tim pengawasan yang telah dibentuk ditugaskan dalam hal mengawasi kesesuaian pelaksanaan pemenuhan aspek perpajakan masyarakat. Kemudian, di arah sebaliknya, masyarakat juga dapat bertindak selaku “pengawas” terhadap pemberian pelayanan yang diberikan.
Sewaktu-waktu jika terdapat pelanggaran yang dirasa tidak sesuai dengan wewenang pegawai pajak, maka masyarakat dapat memberikan pengaduan yang nantinya akan ditindaklanjuti secara menyeluruh.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-07/PJ/2019 tentang Tata Cara Pengaduan Pelayanan Perpajakan, KLIP (Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan) DJP dan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat adalah unit-unit yang akan menerima pengaduan.
Jenis-jenis pengaduan yang dapat disampaikan juga terbagi lagi dengan rincian antara lain:
- Keterbatasan Sarana Kantor, merupakan pengaduan yang diberikan atas sarana dan prasarana unit penyelenggara pelayanan yang tidak mendukung pemberian pelayanan kepada masyarakat;
- Pelayanan Tidak Memadai, merupakan pengaduan yang diberikan atas dugaan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin, merupakan pengaduan sehubungan dengan adanya pelanggaran terkait dengan kode etik pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan/atau pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil; dan
- Tindak Pidana Perpajakan, merupakan pengaduan disertai dengan permintaan kepada pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang melakukan tindak pidana aduan di bidang perpajakan.
Dengan dasar dan bukti yang konkret, pengaduan dapat disampaikan melalui saluran resmi, pos, ataupun datang secara langsung. Saluran resmi pengaduan dapat diakses dengan mudah melalui :
- Kring Pajak Telepon: 1500200 / Ponsel (021) 5251245
- Faksimile: (021) 5251245
- E-mail: pengaduan@pajak.go.id
- Situs web: pengaduan.pajak.go.id
- Twitter: @kring_pajak
- Chat pada laman pajak.go.id
Dalam menyampaikan pelaporan, tentunya pelapor sebaiknya menyertakan identitas pelapor, identitas terlapor bersamaan dengan uraian pengaduan, dan disertai bukti. Penyampaian pengaduan dapat disampaikan paling lambat tiga puluh hari setelah pelayanan diberikan. Tanggapan atas pengaduan akan disampaikan kepada pelapor paling lambat empat belas hari kerja sejak pengaduan disampaikan.
Dengan sarana yang memadai, pengawasan dari dua pihak akan berjalan dengan baik sehingga check and balancediimplementasikan secara optimal.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 221 views