Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengeti kembali melaksanakan sosialisasi secara luring kepada Wajib Pajak Badan, bertempat di lokasi kegiatan usaha wajib pajak di Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi (Selasa, 24/5).

Sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan edukasi dan menekankan penyuluhan, serta menyampaikan aturan terbaru terkait Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).