Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene melakukan kunjungan kerja ke Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Polewali Mandar di Jalan K.H Wahid Hasyim, Kabupaten Polewali Mandar (Rabu, 18/5). Kunjungan kerja ini dilakukan sebagai bentuk sinergi antara Inspektorat Daerah Polewali Mandar dan KPP Pratama Majene.

Kedatangan tim KPP Pratama Majene disambut baik oleh Kepala Inspektorat. Account Representative KPP Pratama Majene pun menjelaskan bahwa kunjungan ini dilakukan untuk mengoordinasikan terkait tiga desa di Kabupaten Polewali Mandar yang belum melaksanakan pembayaran pajak dana desa selama 3-5 tahun pajak.

Kepala Inspektorat menuturkan bahwa pihaknya akan menyerahkan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum apabila kepala desa tersebut tidak memberi konfirmasi mengenai pembayaran pajak dana desa sampai batas waktu yang telah ditentukan.

“Untuk kasus tersebut sudah kami serahkan ke Kejaksaan dan kepala desanya sudah termasuk ke DPO (Daftar Pencarian Orang), untuk desa yang lain kami akan telusuri terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti,” jelas Kepala Inspektorat.

Selain itu, tim KPP Pratama Majene juga mengingatkan kembali peraturan perpajakan terbaru yaitu Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada Kepala Inspektorat.

Di akhir kunjungan, tim KPP Pratama Majene mengucapkan terima kasih kepada pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Polewali Mandar atas sinergi dan kerja sama yang baik untuk mengamankan penerimaan negara.